Anda sering melihat anak muda dengan model rambut setengah panjang, setengahnya lagi habis dipangkas? atau melihat guratan lurus disengaja seperti membelah bagian kepala.
Gaya seperti ini sedang digandrungi anak muda. Anak-anak kecil pun sudah ikut- ikutan gaya rambut seperti itu.
Tahukan anda, sesungguhnya model rambut demikian tidak dikehendaki dalam Islam. Model demikian dalam keterangan hadits disebut sebagai Qaza'. Yaitu, menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain.
Bagaimanakah hukum rambut Qaza'?
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, "Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya."
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
Dalil-dalil yang melarang model rambut Qaza',
Dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza'." (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu 'Umar mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Qaza'." Aku (Umar bin Nafi') berkata pada Nafi', "Apa itu Qaza'?" Nafi' menjawab, "Qaza' adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya." (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma' (sepakat) bahwa Qaza' itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya.
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan).
Ulama madzhab Syafi'iyah melarang Qaza' secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan."Sebuah kesimpulan sebagaimana diulas di www.rumaysho.com, disebutkan jika sekadar bermodel qaza', maka itu makruh.
Namun, jika mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model bintang sepakbola, berarti haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar