Datang bulan.. Akan tetapi, penelitian terbaru dari Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI) mengungkap bahwa ada sembilan merk p*mbal*t di Indonesia yang memiliki kandungan zat memiliki resiko, di antaranya klorin.
” Ada sembilan merk pem*alut dan tujuh pantyliner yang memiliki kandungan klorin yang berbentuk racun, ” papar peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri permasalahan itu mulai sejak menerima banyak laporan permasalahan kulit dari customer setelah menggunakan pem*alut spesifik.” Klorin memanglah tidak bisa dipandang dengan cara kasat mata, jadi kami kerjakan penelitian uji laboratorium lewat cara spektrofotometri, ” ucap Arum.
BACA JUGA: Buktikan Dalam 3 Hari Gula Darah Anda Akan Normal Diabetes Sembuh Total Dengan Daun Kopasanda
Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa p*mbalut yang memiliki kandungan klorin paling banyak yakni merk CHARM dengan 54, 73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi ke-2 dengan kandungan klorin sejumlah 39, 2 ppm.
Merk My Lady ada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24, 4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17, 74 ppm. Disamping itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm. Kecuali p3m*alut, kandungan klorin juga diketahui pada tujuh merk pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.
Arum menjelaskan bahwa klorin sangatlah memiliki resiko untuk kesehatan reproduksi. Kecuali keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin dapat juga menyebabkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata, ” Klorin ini ada pada dioksin yang berbentuk karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko diserang kanker serviks, salah satunya dipicu oleh beberapa zat dalam pem*alut. ”
Bahayanya, sekitar 52 persen produsen tidak mencantumkan komposisi zat p3mb*lut dan pantyliner pada kemasannya.
” Permasalahan ini tidak mematuhi Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer Nomor 8 Th. 1999, yang di isi hak yang mendasar untuk customer yakni hak atas keamanan product, hak atas informasi, hak untuk pilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk memperoleh ganti rugi, ” tutur Arum.
BACA JUGA: Tragis, Sedang Menilang, Aiptu Suwarno Tewas Digencet Truk
Pemerintah sesungguhnya telah melansir bahwa klorin yakni zat memiliki resiko melalui Ketetapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Walau demikian, menurut Arum, tak ada regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam pem*alut.
Arum juga mendorong pemerintah untuk selekasnya mengeluarkan regulasi larangan ini. ” Mengacu pada FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), semestinya ada ketetapan pem*alut harus bebas klorin, ” kata Arum
[http://www.sosialbuzz.com/]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar