Pada era kini aktivitas riba sepertinya menjadi hal lazim dilakukan oleh masyarakat. Jika terdesak kebutuhan, orang dengan cepat berpikir untuk meminjam kepada pihak lain meski dikenakan bunga. Tidak hanya itu, bahkan untuk membeli barang-barang rumah tangga, juga dilakukan dengan cara ini.
Rasulullah SAW dalam sabdanya pernah mengatakan, bahwa manusia pada suatu waktu akan sampai dalam masa dimana aktivitas riba seperti halal dilakukan. Padahal hukuman atas tindakan riba ini begitu pedih. Namun tetap saja manusia punya alasan.
Misalnya uang yang dipinjam hanya sedikit, atau meminjamnya dalam waktu yang singkat sehingga Allah akan mentolelir dosa riba. Padahal tidak ada toleransi dalam riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum memakan uang riba walaupun hanya sedikit? Berikut informasi selengkapnya.
Hukum memakan uang riba walaupun hanya sedikit tetaplah haram. Apalagi jika banyak memakan sesuatu yang dihasilkan dari riba, maka semakin bertambahlah dosa orang tersebut. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419)
Imam Asy-Syaukani berkata,
“Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. …
Riba biasanya bisa terjadi karena keterlambatan pembayaran pinjaman. Biasanya hal ini akan membuat si rentenir tersebut memiliki keuntungan lebih banyak karena mendapatkan bunga. Hal yang demikian ini tentu saja menyusahkan orang yang meminjam kepada mereka karena harus menambah uang untuk mengembalikannya.
Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan,
“Kalimat adh’afam mudha’afah menunjukkan akan buruknya riba ketika banyak. Hal itu juga menunjukkan haramnya riba. Begitu pula menunjukkan bahwa riba itu diharamkan karena di dalamnya terdapat bentuk kezaliman.
Oleh karena itu alangkah baiknya apabila meminjam uang belum bisa mengembalikannya dengan tepat waktu maka berilah penundaan kepadanya tanpa harus memberikan tambahan bunga.
Demikianlah informasi mengenai hukum memakan uang riba walaupun hanya sedikit. Sedikit banyaknya uang riba yang dimakan, tetapnya hukumnya haram untuuk dilakukan oleh kaum muslim. Sudah sepatutnya kita menjadi hamba Allah yang bertakwa dengan meninggalkan kegiatan riba dan tidak membebankan riba tersebut kepada orang yang meminjam atau berhutang kepada kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar